Wednesday, June 23, 2010

sejuta makna tugu monas


by: Sha Guvta - 915070205





pasti banyak yang kenal sama monas kan??kamu kenal??
oke,,monumen nasional atau yang biasa disebut monas mulai dibangun pada tahun 1959 yang merancangnya arsitek asli Indonesia yaitu, Friedrich Silaban, Ir. Rooseno dan R. M. Soedarsono tapi baru diresmikan oleh presiden pertama Indonesia Ir Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1961.

Bapak Pembangunan Indonesia mengumumkan bahwa monas dibuka untuk umum sejak 12 Juli 1975.

melihat siratan makna tugu monas

Monas dibangun setinggi 132 meter dan berbentuk lingga
(alu atau anatan) yang penuh dimensi khas budaya bangsa Indonesia sedangkan yoni (lumbung). Alu dan lumbung dirasa dapat mewakili jati diri bangsa Indonesia karena merupakan alat rumah tangga yang terdapat hampir di setiap rumah penduduk. Seluruh bangunan ini dilapisi oleh marmer.




lidah api
Di bagian paling atas terdapat cawan yang di atasnya terdapat lidah api dari perunggu yang tingginya 17 meter dan diameter 6 meter dengan berat 14,5 ton. Lidah api ini dilapisi emas seberat 45 kg. Lidah api Monas terdiri atas 77 bagian yang disatukan.
"Api Nan Tak Kunjung Padam" yang berarti melambangkan Bangsa Indonesia agar dalam berjuang tidak pernah surut sepanjang masa.

pelataran atas
Pelataran atas luasnya 11x11 m. Untuk mencapai pelataran sana, kita bisa menggunakan lift dengan lama perjalanan sekitar 3 menit. Dari pelataran puncak Monas, kita bisa melihat gedung-gedung pencakar langit di kota Jakarta. Jika udara cerah, kita juga bisa melihat Gunung Salak di Jawa Barat maupun Laut Jawa dengan Kepulauan Seribu.
keren kan!!cuma di monas kita bia lihat semuanya :D

pelataran bawah
Pelataran bawah luasnya 45x45 m. Tinggi dari dasar monas ke pelataran bawah itu 17 meter. Di bagian ini kita bisa melihat taman monas yang merupakan hutan kota yang indah.
*semoga masih indah sampai saat ini di posting :)

museum sejarah nasional
Di bagian bawah Monas terdapat sebuah ruangan yang cukup luas yaitu Museum Nasional. Tingginya yaitu 8 meter. Museum ini menampilkan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Luas dari museum ini adalah 80x80 m. Pada keempat sisi museum terdapat 12 diorama (jendela peragaan) yang menampilkan sejarah Indonesia dari jaman kerajaan-kerajaan nenek moyang Bangsa Indonesia hingga G30S PKI.

cuma info aja dimuseum ini "ada rekaman suara bapak Ir. Soekarno bacain teks Proklamasi loh!!"

yap!!klo ada yang menyadari dari tadi angka-angka yang berada di tugu monas ini sangat terkait sama Indonesia. mulai dari jati diri masyarakat sampai tanggal kemerdekaan kita yang jadi patokan pembangunannya. angka 17 - 8 - 1945 dipakai untuk selalu mengingat tanggal bersejarahnya Indonesia.


segini aja dulu deh postingan tentang monas
sebenernya masih banyak hal yang bisa dikupas dari salah satu tempat bersejarah di Jakarta
tapi kali ini cukup si tugunya aja dulu yaaa
:)



mau isi liburan nambah pengetahuan
dateng ke monas jangan sungkan-sungkan

”Upaya menyadarkan publik akan bahaya Rokok lewat konsep inovatif”


by : chenny lim - 915070007




Menurut saya pada saat sekarang ini rokok merupakan hal yang bisa ditemui dimana saja, entah perokok yang sedang merokok ataupun rokok yang dijual di banyak tempat, apalagi seperti yang sudah diketahui oleh orang banyak rokok bukan merupakan hal yang dianggap bahaya oleh si perokok walaupun dampak atau efek dari merokok telah dipaparkan di berbagai media tetap saja hal tersebut tidak berpengaruh bagi para perokok untuk berhenti merokok.

Oleh karena itu, menurut saya para pembuat iklan perlu lebih cerdik, cerdas dan kreatif lagi didalam membuat iklan yang dapat mengubah persepsi maupun asumsi publik mengenai dampak merokok bahwa merokok adalah hal yang sangat berbahaya dimana satu batang rokok saja dapat pelan-pelan membunuh manusia.

Apa yang mereka konsumsi atau gunakan adalah “tabungan” mereka di masa depan sehingga perlu dicari cara yang kreatif untuk menyadarkan para calon perokok, perokok kelas ringan sampai berat untuk berhenti merokok secara perlahan.


Namun tentu saja dibutuhkan trik khusus untuk menghentikan para perokok dari ketagihannya akan rokok seperti menampilkan bahaya merokok dalam bentuk gambar, kampanye, lagu, iklan yang menggunakan icon anti merokok seperti menggunakan artis yang sedang naik daun maupun aturan tegas dari pemerintah untuk lebih keras didalam membatasi penjualan rokok dengan sanksi yang berat disertai mengharuskan industri rokok untuk mencantumkan gambar akibat merokok seperti kanker, tumor dan sebagainya di bungkusan rokok.

Kalau perlu pemerintah membatasi kreatifitas para pembuat iklan rokok agar tidak lebih mempengaruhi publik didalam membeli rokok, selain itu mengharuskan adanya pencantuman larangan dan bahaya merokok di buku tulis siswa-siswi sekolah, di kalender, poster, brosur, maupun media massa, Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik akan bahaya merokok bahwa rokok dapat membunuh manusia secara perlahan namun pasti.




Dengan terus meningkatkan kreatifitas di dalam memberantas tingkat pengguna rokok yang semakin tinggi maka perlu semakin gigih juga cerdas di dalam membuat inovasi atau menciptakan ide-ide baru yang berhubungan dengan bahaya merokok agar para calon perokok maupun perokok mulai perlahan-lahan dan sedikit demi sedikit dapat meninggalkan kebiasaannya dalam merokok.

Pengertian Konsumen oleh Sidharta

by: Chenny Lim - 915070007



Konsumen adalah setiap orang, pemakai barang dan jasa, yang tersedia di dalam masyarakat bagik bagi diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Terdapat Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk melindungi konsumen yang memakai suatu produk atau barang dan jasa.

Orang terbagi menjadi dua yaitu :
- Natural = manusia
- Buatan (diorangkan) = lembaga, badan perusahaan, yayasan, dan badan hukum



Pemakai (user) tidak harus mempunyai hubungan hukum langsung keperdataan.
Agen dan distributor (intermediate consumer) merupakan hubungan business to business (tidak dilindungi) sedangkan pada principle (pabrik) merupakan business to consumer (dilindungi).

Beda agen dengan distributor yaitu :
kalau barang sudah ada disana berarti punya distributor dan biasanya kalau konsumen mau membeli barang harus ke distributor sedangkan agen adalah wakil dari principal disuatu tempat hanya menyediakan tempat untuk menaruh barang, intinya agen merupakan orang yang mendapat pendelegasian dari principal.


Barang dan jasa merupakan setiap benda yang berwujud ataupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, bisa dihabiskan atau tidak dihabiskan yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen

jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Pemakai adalah end consumer (dilindungi). Ada dua jenis barang yaitu berwujud dan tidak berwujud. Contoh barang tidak berwujud yaitu hak milik. Selain itu, ada barang yang tidak dapat diperdagangkan yang berwujud yaitu ginjal, darah dan narkotika namun tetap saja ada orang-orang yang memperdagangkan hal-hal tersebut padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan sebenarnya.

Tersedia di masyarakat yaitu barang yang didagangkan harus sudah tersedia di sekitar masyarakat. Namun tidak sebab sekarang apartemen belum jadi saja juga sudah dijual.



Kepentingan diri sendiri : Barang-barang yang dilindungi yang kita gunakan sendiri. Yang kita gunakan saat membeli untuk kepentingan diri sendiri bukan untuk kepentingan orang lain seperti kita membeli makanan kucing piaraan ujung-ujungnya demi kepentingan diri kita sendiri sebab kita ingin agar kucing kita sehat makanya kita membelikannya makanan kucing.

Tidak untuk diperdagangkan dalam arti bukan untuk menjadi barang jualan.




Hak Konsumen ( SNI = Standart Nasional Indonesia ) => Standart Produk, terbagi dua yaitu :
Hak Dasar :
• Setiap Konsumen berhak atas keamanan (The right to safety), contoh : kursi, makanan. Aman ada batasnya ( peruntukkannya)
• The right to be informed yaitu hak untuk mendapatkan informasi, contoh : beli apartemen harus tahu informasinya terlebih dahulu seputar apartemen tersebut apakah bebas banjir dan terhubung lima tol.
• The right to choose adalah hak untuk memilih, Di Indonesia tidak boleh ada monopoli kalau tidak hak bisa hilang.
• The right to be heard adalah hak untuk didengar, berkaitan dengan komplain. Maka dari itu di tempat penjualan barang dan jasa terdapat layanan konsumen yang bertujuan untuk melayani konsumen untuk didengar. Tiap konsumen memiliki hak untuk didengar.


Hak Tambahan :
• The right to honesty : hak untuk jujur
• The right to fair agreements : bikin perjanjian posisi harus sama
• The right to know sama juga dengan The right to be informed
• The right to privacy

Di Australia barang mau dijual lagi atau tidak terserah intinya tetap dianggap konsumen dan barang yang dibeli dibawah harga 40.000 dolar baru dianggap konsumen.



The Enlightened Consumer
• Critical awareness (kewaspadaan kritis)
meneliti kualitas dan harga produk.

• Active involvement (keterlibatan aktif)
aktif memperjuangkan haknya, tidak berdiam diri.

• Ecological responsibility (tanggung jawab ekologis)
peduli pada dampak terhadap lingkungan.

• Social responsibility (tanggung jawab sosial)
peduli pada dampak sosial, khususnya bagi kalangan yang
termarginalisasi/tertindas.

• Solidarity (kesetiakawanan)
menggalang kekuatan sesama konsumen.

Masalah Hukum di Indonesia oleh Tri Agung Kristanto

by : Ulfah Nurfauziah - 915070202

Hukum di Indonesia justru telah di rusak oleh pengacara dan para pejabat yang menangani korupsi atau KPK. Yang seharusnya bertindak adil dan menunjukan rasa hormat untuk Indonesia. Bahkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum masih belum memberantas mafia hukum di Tanah Air kerena terdapat pada sejumlah lembaga negara yang tugasnya menegakkan hukum. Pembaruan hukum tidaklah pernah berhasil tanpa memangkas mata rantai mafia penegakan hukum yang berada di jajaran aparat penegak hukum sendiri.

Banyak pendapat yang dilontarkan kepada tindakan Satgas, yang beranggapan lembek terhadap mafia hukum di Indonesia. Protes sana sini sudah bermunculan, terlebih para pembicara dari berbagai forum atau ormas. Pendapat senada dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menginginkan agar kewenangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diperkuat supaya bisa melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyelewengan yang dilakukan institusi. Alhasil kewenangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak kuat Akibatnya, tidak bisa melakukan tindakan, dan dasar hukum pembentukan melalui keputusan presiden (keppres) dan wewenang yang terbatas membuat langkah-langkah satgas tidak akan terasa optimal.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya akan lempar-lempar kasus mafia hukum yang ada di institusi penegak hukum kepada instusi lainnya jika tidak ditindaklanjuti institusi masing-masing.

Jika ada kasus di kejaksaan yang dilaporkan ke lembaganya, maka akan akan dikembalikan lagi ke kejaksaan. Namun, jika tidak selesai juga di kejaksaan, pihaknya akan menyerahkan atau melempar-kannya ke kepolisian. Pola yang sama juga akan dilakukan terkait dengan lembaga lainnya, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.

"Kekuatan yang dimiliki oleh satgas hanyalah dalam rangka membangun sistem yang bisa mempersempit ruang gerak markus. Kita tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan," Pernyataan Kuntoro tersebut bertentangan dengan pemyataaan Sekretaris Satgas Pemberatasan Mafia Hukum, Denny In-rayana, yang menyebut akan melakukan langkah tangkap tangan.

Jaringan mafia hukum ini sudah sangat menggurita merusak keadilan dan kepastian hukum. Ini terlihat dalam peran yang dilakukan para makelar perkara, kasus suap-manyuap, mempengaruhi tuntutan, pengancaman, sehingga menimbulkan kerugian dan mendatangkan keuntungan yang illegal.

Jika demikian halnya, berarti aparat penegak hukum dalam mengusut kasus koeupsi tidak murni lagi penegakan hukum, tapi sudah ada tekanan politis dan intervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga tidak tertutup kemungkinan sudah masuk jaringan para mafia hukum. Mata rantai inilah yang harus segera diputus oleh para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dalam 100 hari program kerjanya. Kalau ini berhasil, seluruh masyarakat akan mengacungkan jempol kepada Presiden SBY yang telah berani “mengutak-atik” kebobrokan dalam penegakan hukum.

Pemberantasan Mafia Hukum


by: ulfah nurfauziah - 915070202

Negeri ini tak pernah sepi, selalu ramai dengan berita tentang seputar mafia. Mulai dari mafia kasus, mafia tender, mafia narkoba sampai mafia hukum yang mencakup mafia kasus dan mafia peradilan. Banyak pihak terlibat disini, ya penegak hukum, jaksa, pengacara, penjahatnya.

Ada sejumlah institusi negara yang harus serius diperhatikan karena terkait sistem pemberantasan mafia hukum. Pertama, penopang terkuat lahirnya mafia hukum justru dari aparat penegak hukum. Pemberantasan mafia hukum bisa dimulai dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Ada banyak petunjuk untuk menelisik eksistensi mafia pada dua institusi ini. Misalnya, menyelidiki dan mengurai isi rekaman sadapan KPK, cukup tepat dipakai sebagai pintu masuk membongkar sejumlah petinggi penegak hukum.

Istilah petinggi ”truno” dalam rekaman itu—menunjukkan keterlibatan aparat hukum dalam konspirasi penyuapan dan korupsi—harus bisa diidentifikasi dan diambil tindakan dan sanksi tegas. Begitu juga dalam dugaan suap yang muncul akhir-akhir ini, dapat diukur dari apakah Susno Duadji dan Ritonga, yang telah mengundurkan diri, akan diproses hukum secara layak, atau sebaliknya, dibebaskan tanpa pertanggungjawaban pidana.

Kedua, pemberantasan dilakukan di pengadilan. Pengadilan selama ini menjadi mata rantai tak terpisahkan bekerjanya mafioso dan makelar kasus hukum yang begitu mudah memperdagangkan putusan hakim. Pembersihan ini amat tak mungkin dilakukan tanpa membuka ketertutupan pengadilan karena keterbukaan menjadi sarana efektif untuk mengontrol dan melawan ketidakjujuran. Pembersihan mafia hukum di Mahkamah Agung adalah mendasar karena ada di pucuk institusi peradilan, dilanjutkan di jajaran lebih rendah. Ini berarti Mahkamah Agung harus bersih, berintegritas, dan jangan dipasok hakim- hakim yang terkontaminasi suap, korupsi, dan aneka putusan tak berkualitas.

Ketiga, korupsi yang begitu kronis dan terjadi sistematik harus dilihat sebagai situasi genting bangsa ini. Karena itu, diperlukan mekanisme khusus di luar kebiasaan dengan terus memperkuat peran dan fungsi KPK. Segala bentuk pelemahan dan perlucutan wewenang KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dilawan karena menghilangkan hakikat menempatkan situasi luar biasa untuk memberantas korupsi.

Intuisi & Pengambilan Keputusan


Ardiana hery/915070203

Intuisi & Pengambilan Keputusan


Keberhasilan sebuah organisasi tentunya tidak terlepas dari sebuah keputusan yang diambil oleh pemimpinnya. Pengambilan keputusan adalah hal yang terpenting karena pengambilan keputusan berkaitan erat dengan masa depan suatu organisasi, baik itu keputusan kecil sehari-hari yang berjangka pendek sifatnya, ataupun keputusan yang mempunyai sifat jangka panjang.

Seorang pemimpin sebelum mengambil keputusan sudah pasti mengidentifikasi suatu masalah terlebih dahulu, kemudian melakukan analisa. Keputusan bisa diambil berdasarkan pendapat sendiri atau hasil dari kesepakatan bersama anggota organisasi lainnya yang kesemuanya itu berdasarkan pertimbangan logika dan mempunyai satu tujuan untuk mencapai kesepakatan tujuan bersama.

Namun terlepas dari itu semua kita sebagai manusia dalam prakteknya, keputusan sebagian besar tidak hanya diambil berdasarkan logika. Pengambilan keputusan juga bisa didasarkan pada intuisi seseorang. Intuisi itu sendiri sifatnya tidak jelas dan biasanya mempunyai ciri terjadi tiba-tiba tanpa dapat dijelaskan secara rasional, sehingga seringkali kita seperti merasakan suatu hal tanpa bisa menjelaskan alasannya.

Tajam atau tidak tajamnya intuisi seorang pemimpin sangat ditentukan oleh pengalamannya, Karena intuisi bekerja di alam bawah sadar, sehingga seringkali kita merasakan adanya hubungan antara situasi baru yang dihadapi dengan berbagai pengalaman di masa lalu. Mungkin kita tidak mengingatnya secara detail, namun jauh di alam bawah sadar kita merasakan bentuknya ada yang sama tanpa disadari dan tanpa alasan untuk menjelaskan.

Pada kenyataannya kita harus menerima bahwa intuisi mempunyai peran dalam pengambilan keputusan. Terlebih jika pada saat terdesak dimana suatu keputusan harus segera diambil dalam waktu terbatas, disinilah peran intuisi sangat diperlukan oleh seorang pemimpin. Namun perlu diingat intuisi memang membantu dalam proses pengambilan keputusan, tapi akan lebih baik jika sebelumnya mengidentifikasi masalah dan mengumpulkan informasi terlebih dahulu karena intuisi sendiri bersifat subjektif sehingga bisa saja intuisi seseorang salah.


Sebagai seorang pemimpin yang baik dalam mengambil keputusan hendaknya dapat menyeimbangkan antara logika serta intuisinya. Dan satu hal yang terpenting adalah jangan mengambil suatu keputusan dalam keadaan emosi yang sedang tinggi karena akan mempengaruhi pikiran anda, perasaan yang tenang akan membawa pikiran yang positif.