Wednesday, June 23, 2010

Masalah Hukum di Indonesia oleh Tri Agung Kristanto

by : Ulfah Nurfauziah - 915070202

Hukum di Indonesia justru telah di rusak oleh pengacara dan para pejabat yang menangani korupsi atau KPK. Yang seharusnya bertindak adil dan menunjukan rasa hormat untuk Indonesia. Bahkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum masih belum memberantas mafia hukum di Tanah Air kerena terdapat pada sejumlah lembaga negara yang tugasnya menegakkan hukum. Pembaruan hukum tidaklah pernah berhasil tanpa memangkas mata rantai mafia penegakan hukum yang berada di jajaran aparat penegak hukum sendiri.

Banyak pendapat yang dilontarkan kepada tindakan Satgas, yang beranggapan lembek terhadap mafia hukum di Indonesia. Protes sana sini sudah bermunculan, terlebih para pembicara dari berbagai forum atau ormas. Pendapat senada dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menginginkan agar kewenangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diperkuat supaya bisa melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyelewengan yang dilakukan institusi. Alhasil kewenangan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak kuat Akibatnya, tidak bisa melakukan tindakan, dan dasar hukum pembentukan melalui keputusan presiden (keppres) dan wewenang yang terbatas membuat langkah-langkah satgas tidak akan terasa optimal.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya akan lempar-lempar kasus mafia hukum yang ada di institusi penegak hukum kepada instusi lainnya jika tidak ditindaklanjuti institusi masing-masing.

Jika ada kasus di kejaksaan yang dilaporkan ke lembaganya, maka akan akan dikembalikan lagi ke kejaksaan. Namun, jika tidak selesai juga di kejaksaan, pihaknya akan menyerahkan atau melempar-kannya ke kepolisian. Pola yang sama juga akan dilakukan terkait dengan lembaga lainnya, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.

"Kekuatan yang dimiliki oleh satgas hanyalah dalam rangka membangun sistem yang bisa mempersempit ruang gerak markus. Kita tidak melakukan penyelidikan atau penyidikan," Pernyataan Kuntoro tersebut bertentangan dengan pemyataaan Sekretaris Satgas Pemberatasan Mafia Hukum, Denny In-rayana, yang menyebut akan melakukan langkah tangkap tangan.

Jaringan mafia hukum ini sudah sangat menggurita merusak keadilan dan kepastian hukum. Ini terlihat dalam peran yang dilakukan para makelar perkara, kasus suap-manyuap, mempengaruhi tuntutan, pengancaman, sehingga menimbulkan kerugian dan mendatangkan keuntungan yang illegal.

Jika demikian halnya, berarti aparat penegak hukum dalam mengusut kasus koeupsi tidak murni lagi penegakan hukum, tapi sudah ada tekanan politis dan intervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga tidak tertutup kemungkinan sudah masuk jaringan para mafia hukum. Mata rantai inilah yang harus segera diputus oleh para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dalam 100 hari program kerjanya. Kalau ini berhasil, seluruh masyarakat akan mengacungkan jempol kepada Presiden SBY yang telah berani “mengutak-atik” kebobrokan dalam penegakan hukum.

0 comments: