by: Chenny Lim - 915070007
Konsumen adalah setiap orang, pemakai barang dan jasa, yang tersedia di dalam masyarakat bagik bagi diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Terdapat Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk melindungi konsumen yang memakai suatu produk atau barang dan jasa.
Orang terbagi menjadi dua yaitu :
- Natural = manusia
- Buatan (diorangkan) = lembaga, badan perusahaan, yayasan, dan badan hukum
Pemakai (user) tidak harus mempunyai hubungan hukum langsung keperdataan.
Agen dan distributor (intermediate consumer) merupakan hubungan business to business (tidak dilindungi) sedangkan pada principle (pabrik) merupakan business to consumer (dilindungi).
Beda agen dengan distributor yaitu :
kalau barang sudah ada disana berarti punya distributor dan biasanya kalau konsumen mau membeli barang harus ke distributor sedangkan agen adalah wakil dari principal disuatu tempat hanya menyediakan tempat untuk menaruh barang, intinya agen merupakan orang yang mendapat pendelegasian dari principal.
Barang dan jasa merupakan setiap benda yang berwujud ataupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, bisa dihabiskan atau tidak dihabiskan yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen
jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Pemakai adalah end consumer (dilindungi). Ada dua jenis barang yaitu berwujud dan tidak berwujud. Contoh barang tidak berwujud yaitu hak milik. Selain itu, ada barang yang tidak dapat diperdagangkan yang berwujud yaitu ginjal, darah dan narkotika namun tetap saja ada orang-orang yang memperdagangkan hal-hal tersebut padahal hal tersebut tidak boleh dilakukan sebenarnya.
Tersedia di masyarakat yaitu barang yang didagangkan harus sudah tersedia di sekitar masyarakat. Namun tidak sebab sekarang apartemen belum jadi saja juga sudah dijual.
Kepentingan diri sendiri : Barang-barang yang dilindungi yang kita gunakan sendiri. Yang kita gunakan saat membeli untuk kepentingan diri sendiri bukan untuk kepentingan orang lain seperti kita membeli makanan kucing piaraan ujung-ujungnya demi kepentingan diri kita sendiri sebab kita ingin agar kucing kita sehat makanya kita membelikannya makanan kucing.
Tidak untuk diperdagangkan dalam arti bukan untuk menjadi barang jualan.
Hak Konsumen ( SNI = Standart Nasional Indonesia ) => Standart Produk, terbagi dua yaitu :
Hak Dasar :
• Setiap Konsumen berhak atas keamanan (The right to safety), contoh : kursi, makanan. Aman ada batasnya ( peruntukkannya)
• The right to be informed yaitu hak untuk mendapatkan informasi, contoh : beli apartemen harus tahu informasinya terlebih dahulu seputar apartemen tersebut apakah bebas banjir dan terhubung lima tol.
• The right to choose adalah hak untuk memilih, Di Indonesia tidak boleh ada monopoli kalau tidak hak bisa hilang.
• The right to be heard adalah hak untuk didengar, berkaitan dengan komplain. Maka dari itu di tempat penjualan barang dan jasa terdapat layanan konsumen yang bertujuan untuk melayani konsumen untuk didengar. Tiap konsumen memiliki hak untuk didengar.
Hak Tambahan :
• The right to honesty : hak untuk jujur
• The right to fair agreements : bikin perjanjian posisi harus sama
• The right to know sama juga dengan The right to be informed
• The right to privacy
Di Australia barang mau dijual lagi atau tidak terserah intinya tetap dianggap konsumen dan barang yang dibeli dibawah harga 40.000 dolar baru dianggap konsumen.
The Enlightened Consumer
• Critical awareness (kewaspadaan kritis)
meneliti kualitas dan harga produk.
• Active involvement (keterlibatan aktif)
aktif memperjuangkan haknya, tidak berdiam diri.
• Ecological responsibility (tanggung jawab ekologis)
peduli pada dampak terhadap lingkungan.
• Social responsibility (tanggung jawab sosial)
peduli pada dampak sosial, khususnya bagi kalangan yang
termarginalisasi/tertindas.
• Solidarity (kesetiakawanan)
menggalang kekuatan sesama konsumen.
Wednesday, June 23, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment