Wednesday, June 23, 2010

Pemberantasan Mafia Hukum


by: ulfah nurfauziah - 915070202

Negeri ini tak pernah sepi, selalu ramai dengan berita tentang seputar mafia. Mulai dari mafia kasus, mafia tender, mafia narkoba sampai mafia hukum yang mencakup mafia kasus dan mafia peradilan. Banyak pihak terlibat disini, ya penegak hukum, jaksa, pengacara, penjahatnya.

Ada sejumlah institusi negara yang harus serius diperhatikan karena terkait sistem pemberantasan mafia hukum. Pertama, penopang terkuat lahirnya mafia hukum justru dari aparat penegak hukum. Pemberantasan mafia hukum bisa dimulai dari institusi kepolisian dan kejaksaan. Ada banyak petunjuk untuk menelisik eksistensi mafia pada dua institusi ini. Misalnya, menyelidiki dan mengurai isi rekaman sadapan KPK, cukup tepat dipakai sebagai pintu masuk membongkar sejumlah petinggi penegak hukum.

Istilah petinggi ”truno” dalam rekaman itu—menunjukkan keterlibatan aparat hukum dalam konspirasi penyuapan dan korupsi—harus bisa diidentifikasi dan diambil tindakan dan sanksi tegas. Begitu juga dalam dugaan suap yang muncul akhir-akhir ini, dapat diukur dari apakah Susno Duadji dan Ritonga, yang telah mengundurkan diri, akan diproses hukum secara layak, atau sebaliknya, dibebaskan tanpa pertanggungjawaban pidana.

Kedua, pemberantasan dilakukan di pengadilan. Pengadilan selama ini menjadi mata rantai tak terpisahkan bekerjanya mafioso dan makelar kasus hukum yang begitu mudah memperdagangkan putusan hakim. Pembersihan ini amat tak mungkin dilakukan tanpa membuka ketertutupan pengadilan karena keterbukaan menjadi sarana efektif untuk mengontrol dan melawan ketidakjujuran. Pembersihan mafia hukum di Mahkamah Agung adalah mendasar karena ada di pucuk institusi peradilan, dilanjutkan di jajaran lebih rendah. Ini berarti Mahkamah Agung harus bersih, berintegritas, dan jangan dipasok hakim- hakim yang terkontaminasi suap, korupsi, dan aneka putusan tak berkualitas.

Ketiga, korupsi yang begitu kronis dan terjadi sistematik harus dilihat sebagai situasi genting bangsa ini. Karena itu, diperlukan mekanisme khusus di luar kebiasaan dengan terus memperkuat peran dan fungsi KPK. Segala bentuk pelemahan dan perlucutan wewenang KPK melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dilawan karena menghilangkan hakikat menempatkan situasi luar biasa untuk memberantas korupsi.

0 comments: