Monday, June 21, 2010

Udara Bebas Rokok adalah Hak Publik oleh Irwan Julianto

by: Venny Isabella - 915070019

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.

Rokok juga dapat diartikan sebagai hak asasi yang dimiliki oleh seseorang, tetapi tergantung ia akan merokok dimana dan jangan sampai mengganggu orang lain yang berada di dekatnya.

Terdapat 2 jenis asap rokok, yaitu :
1. Mainstream smoke, adalah asap rokok yang di hisap atau di hirup oleh orang-orang atau biasa di sebut perokok pasif. Mereka akan mudah menderita kanker, penyakit jantung, paru dan penyakit lainnya yang mematikan. Mereka yang dikelilingi oleh asap rokok akan lebih cepat meninggal dibanding mereka yang hidup dengan udara bersih. Dan angka kematiannya meningkat 15% lebih tinggi.
2. Sidestream smoke, adalah asap rokok yang di tiup oleh orang-orang atau biasa disebut perokok aktif. Perokok aktif beresiko 3 kali lebih tinggi menderita katarak yang dapat menyebabkan kebutaan. Rokok dapat menjadi penyebab utama terjadinya stroke dan kerusakan otak. Perokok beresiko 10 kali lebih tinggi menderita periodontitis (gusi terbakar yang mengarah ke infeksi) sehingga dapat merusak jaringan halus dari tulang. Dan penyakit-penyakit lainnya seperti kanker mulut, pita suara dan esofagus, kanker paru-paru, kanker perut dan lambung, kanker ginjal, kanker pankreas, bila fatal dapat menyebabkan diabetes mellitus I kencing manis, kanker leher rahim, kanker darah/Leukemia, pneumonia, bronchitis, asthma, batuk kronis, gagal jantung, serangan jantung, hipertensi, dan stroke. Kemandulan, bayi lahir prematur, bayi lahir berat badan kurang (BBLR) dan ganguan pernapasan.

82% asap rokok dalam ruangan adalah sidestream smoke yang mempunyai konsentrasi racun yang lebih besar dibandingkan asap rokok yang dihisap perokok. Dan yang berbahaya itu adalah asap yang saat dibakar dan di diamkan, sehingga itu merupakan penyebab mengapa perokok pasif dapat terkena penyakit dan meninggal.

FCTC adalah konvensi atau treaty yaitu bentuk hukum internasional dalam mengendalikan masalah tembakau/rokok yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum bagi negara-negara yang meratifikasinya.

Untuk melindungi generasi muda Indonesia di masa sekarang dan mendatang dari bahaya rokok, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).
Tujuan FCTC adalah melindungi generasi sekarang dan mendatang terhadap kerusakan kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi karena konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau.



Aturan yang sudah ada :

1. PP No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, adalah peraturan perundang-undangan untuk membantu pelaksanaan upaya pengandalian tembakau. Pasal di dalamnya mengatur iklan rokok, peringatan kesehatan, pembatasan kadar tar dan nikotin, penyampaina kepada masyarakat tentang isi produk tembakau, sanksi dan hukuman, pengaturan otoritas, peran serta masyarakat dan kawasan bebas asap rokok.
2. PP No. 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, merupakan revisi dari PP No. 81 Tahun 1999, dan berkaitan dengan iklan rokok serta memperpanjang batas waktu bagi industri rokok untuk mengikuti peraturan baru ini menjadi 5 -7 tahun setelah dinyatakan berlaku, tergantung jenis industrinya.
3. PP No.19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, merupakan peraturan pemerintah pengganti PP No.81 Tahun 1999 dan PP No. 38 Tahun 2000, mencakup aspek yang berkaitan dengan ukuran dan jenis peringatan kesehatan, pembatasan waktu bagi iklan rokok di media elektronik, pengujian kadar tar dan nikotin.


KOMUNIKASI KESEHATAN DAN ADVOKASI MEDIA
Pemasaran Sosial: model pendekatan sistematis menggunakan riset konsumen dan sejumlah saluran komunikasi untuk memengaruhi dan mengubah perilaku penduduk secara spesifik
Komunikasi Kesehatan = Gabungan aneka disiplin: pemasaran sosial, antropologi, analisis perilaku, advertising, komunikasi, pendidikan dll.
Advokasi media: penggunaan strategi media massa untuk meningkatkan inisiatif sosial dan masyarakat. Sehingga masyarakat dapat terpengaruh akan pendekatan yang dilakukan oleh media. Menstimulasi peliputan media secara luas untuk membentuk ulang debat publik dan meningkatkan dukungan masyarakat bagi kebijakan publik yang efektif dalam masalah kesehatan masyarakat.


Peranan komunikasi kesehatan bagi masyarakat :
• Influence perceptions, beliefs, attitude, and social norms: Mempengaruhi persepsi, kepercayaan, sikap, dan norma-norma sosial.
• Prompt action: Promosi
• Demonstrate or illustrate skills: Mendemontrasikan atau menggambarkan keahlian.
• Show the benefit or behavior change: Memperlihatkan keuntungan atau perubahan sikap.
• Reinforce demand for health service: Memperkuat permintaan terhadap pelayanan kesehatan.
• Refute myths and misconsceptions: Membuktikan kesalahan mistik dan konsep yang salah.
• Help coalesce organizational relationship: Membantu menyatukan hubungan organisatoris.
• Advocate for a health issue or a population group: Mendukung suatu isu kesehatan atau suatu kelompok populasi.

Cara merencanakan iklan kesehatan :
• Meneliti karakteristik public atau target konsumen : mengetahui siapa konsumen atau target market.
• Meneliti pesan iklan yang dibutuhkan : Adapun yang harus diteliti adalah struktur pesan, gaya pesan, dan Appeals message (motif-motif psikologis dari pesan)
• Meneliti pemilihan cara/media penyebaran informasi : Personal selling – siapa yang patut menjual ; Non personal selling – media (merupakan yang paling baik digunakan)

Yang memiliki tujuan agar dapat meneruskan informasi kesehatan dari suatu sumber kepada pihak lain secara berangkai (hunting) sehingga informasi kesehatan tidak terputus dan didapatkan dari sumber terpercaya. Memberi informasi akurat untuk memungkinkan pengambilan keputusan. Informasi untuk memperkenalkan hidup sehat seperti makan buah-buah dan sayur-sayuran, rajin berolahraga, tidak merokok, dsb. Mendukung pertukaran informasi pertama dan mendukung secara emosional pertukaran informasi kesehatan. Dan memperkenalkan pemeliharaan kesehatan diri sendiri dan memenuhi permintaan layanan kesehatan, dengan sering check up.

0 comments: