Wednesday, April 7, 2010

Hak Kekayaan Intelektual oleh Suyud Margono, S.H, M.H




Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah sebuah perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang memiliki ide dan telah mereka hasilkan menjadi sebuah karya cipta (berwujud). Sebuah karya cipta yang telah berwujud adalah hak individu atau kelompok yang harus dilindungi oleh hukum apabila di daftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


HaKI merupakan hak yang berkaitan dengan teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungannya bukan ditekankan terhadap barangnya tetapi hasil dari intelektual manusia yang berbentuk. HaKI melindungi penggunaan ide, gagasan dan informasi yang memiliki nilai jual.

Jenis-jenis HaKI dan Undang-Undang yang menangani


  • Hak Cipta (UU No. 19 tahun 2002)
  • Hak Kekayaan Industri
  1. Merek (UU No. 15 tahun 2001)
  2. Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000)
  3. Desain Industri (UU No. 31 tahun 2000)
  4. Paten (UU No. 14 tahun 2001)
  5. UU No. 31 tahun 2000)
  6. Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000)
  7. Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000)
Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak cipta seseorang atau kelompok memaksa Negara merancang Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut. Tetapi nyatanya UU juga tidak dapat membuat masyarakat paham mengenai hak cipta seseorang terbukti dengan masih banyaknya karya orang lain yang di 'bajak' dan diperjualbelikan secara bebas.




demi kelengkapan informasi yang saya bagi disini saya menambahkan dari sumber lainnya:
www.noerlylee.wordpress.com
www.dgip.go.id

1 comments:

Anonymous said...

Agar menyertakan alamat dari mana gambar diambil, untuk menghargai karya orang lain. terima kasih